Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Desa Muara Limun dan Desa Suka Damai Kecamatan Limun, Desa Bukit Sulah dan Desa Paniban Baru Kecamatan Batang Asai, Desa Pasar Pelawan, Desa Pelawan Jaya dan Desa Lubuk Sayak Kec. Pelawan , Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun, Desa Talang Serdang Kecamatan Mandiangin dan Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SAROLANGUN
Nomor11
Tahun2009
TentangPembentukan Desa Muara Limun dan Desa Suka Damai Kecamatan Limun, Desa Bukit Sulah dan Desa Paniban Baru Kecamatan Batang Asai, Desa Pasar Pelawan, Desa Pelawan Jaya dan Desa Lubuk Sayak Kec. Pelawan , Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun, Desa Talang Serdang Kecamatan Mandiangin dan Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal26 Agustus 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat968
Jumlah diDownload568