Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Jambi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SAROLANGUN
Nomor10
Tahun2013
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK JAMBI
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2067
Jumlah diDownload102
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan10
Tanggal Pengundangan27 Desember 2013
Pejabat Pengundangan