Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SANGGAU
Nomor11
Tahun2017
TentangHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10116
Jumlah diDownload129
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan11
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan