Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Badan Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu kabupaten Rokan Hilir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN ROKAN HILIR
Nomor9
Tahun2013
TentangORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK BADAN PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
KABUPATEN ROKAN HILIR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2360
Jumlah diDownload