Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kepenghuluan dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN ROKAN HILIR
Nomor7
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN KEPENGHULUAN DAN PERUBAHAN STATUS KEPENGHULUAN MENJADI KELURAHAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7609
Jumlah diDownload