Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN REMBANG
Nomor6
Tahun2005
TentangRETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN JALAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1639
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan47SERI C NOMOR 8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan