Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN REMBANG
Nomor5
Tahun2007
TentangSUMBER PENDAPATAN DESA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7081
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan67
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan