Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN REMBANG
Nomor11
Tahun2005
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5974
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan46SERI A NOMOR 5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan