Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Pesa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN REJANG LEBONG
Nomor6
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN PESA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1101
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan