Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Daerahkabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN REJANG LEBONG
Nomor18
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN REJANG LEBONG NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8315
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan