Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Sarana Irigasi dan Pencetakan Sawah Baru dengan Sistem Tahun dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN REJANG LEBONG
Nomor16
Tahun2007
TentangPEMBANGUNAN SARANA IRIGASI DAN PENCETAKAN SAWAH BARU DENGAN SISTEM TAHUN DALAM WILAYAH KABUPATEN REJANG LEBONG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7004
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan