Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pengaturan Penjualan dan Izin Keluar Masuk Hhewan Serta Bahan-bahan Asal Hewan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN REJANG LEBONG
Nomor15
Tahun2007
TentangRETRIBUSI PENGATURAN PENJUALAN DAN IZIN KELUAR MASUK HHEWAN SERTA BAHAN-BAHAN ASAL HEWAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3744
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan