Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Alat dan Obat Keluarga Berencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN REJANG LEBONG
Nomor12
Tahun2007
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI ALAT DAN OBAT KELUARGA BERENCANA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat409
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan