Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN REJANG LEBONG
Nomor11
Tahun2007
TentangPERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2727
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan