Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN REJANG LEBONG
Nomor10
Tahun2007
TentangPERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG PERIZINAN BIDANG KESEHATAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4375
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan