Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten purwakarta nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PURWAKARTA
Nomor7
Tahun2015
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
PURWAKARTA
NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN
BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK
DAN AKTA CATATAN SIPIL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7065
Jumlah diDownload114
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan