Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PURBALINGGA
Nomor5
Tahun2012
TentangPENYELENGGARAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5146
Jumlah diDownload7