Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PURBALINGGA
Nomor4
Tahun2008
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURBALINGGA NOMOR 13 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8764
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan