Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PURBALINGGA
Nomor36
Tahun2005
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4246
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan