Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PURBALINGGA
Nomor29
Tahun2005
TentangSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7803
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan