Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Jaringan Perlengkapan Jalan Kabupaten dan Desa Serta Penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
---|---|
Pemrakarsa | KABUPATEN POLEWALI MANDAR |
Nomor | 8 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENGGUNAAN JARINGAN PERLENGKAPAN JALAN KABUPATEN DAN DESA SERTA PENGGUNAAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR |
Tempat Penetapan | |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9696 |
Jumlah diDownload | 7 |