Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Jaringan Perlengkapan Jalan Kabupaten dan Desa Serta Penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN POLEWALI MANDAR
Nomor8
Tahun2011
TentangPENGGUNAAN JARINGAN PERLENGKAPAN JALAN KABUPATEN DAN DESA SERTA PENGGUNAAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9696
Jumlah diDownload7