Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (bpd)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN POLEWALI MANDAR
Nomor5
Tahun2007
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9078
Jumlah diDownload