Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PINRANG
Nomor6
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8832
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan