Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PIDIE JAYA
Nomor6
Tahun2008
TentangRETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8451
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan