Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Larang Penggunaan Jaring Cotok dan Sejenisnya di Wilayah Laut Kabupaten Pati.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PATI
Nomor8
Tahun2002
TentangLARANG PENGGUNAAN JARING COTOK DAN SEJENISNYA DI WILAYAH LAUT KABUPATEN PATI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7239
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan42SERI E
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan