Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Ijin Usaha Rumah Makan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pati.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PATI
Nomor5
Tahun1991
TentangIJIN USAHA RUMAH MAKAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PATI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5476
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan11SERI B
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan