Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Kecamatan Winong, Kecamatan Gabus, Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Sukolilo.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PATI
Nomor5
Tahun1990
TentangPENETAPAN BATAS WILAYAH KOTA KECAMATAN WINONG, KECAMATAN GABUS, KECAMATAN TAMBAKROMO DAN KECAMATAN SUKOLILO.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan8SERI D NOMOR 6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan