Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Perubahan ke Empat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pati Nomor 5 Tahun 1975 Tentang Mengadakan dan Memungut Uang Leges.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PATI
Nomor3
Tahun1987
TentangPERUBAHAN KE EMPAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PATI NOMOR 5 TAHUN 1975 TENTANG MENGADAKAN DAN MEMUNGUT UANG LEGES.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1988
Nomor Pengundangan1SERI B
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan