Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi Bagi Kendaraan Bermotor yang Melalui Jalan Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PATI
Nomor2
Tahun1984
TentangPERUBAHAN UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TENTANG MENGADAKAN DAN MEMUNGUT RETRIBUSI BAGI KENDARAAN BERMOTOR YANG MELALUI JALAN DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1984
Nomor Pengundangan4SERI B NOMOR 2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan