Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PATI
Nomor12
Tahun1995
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan