Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PASER
Nomor4
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASIR NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PASAR DALAM WILAYAH KABUPATEN PASIR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1236
Jumlah diDownload6