Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PASER
Nomor12
Tahun2011
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6851
Jumlah diDownload