Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Palayanan Kesehatan Pada Unit Palayanan Sarana Kesehatan Dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PASAMAN
Nomor6
Tahun2017
TentangPemanfaatan Penerimaan Retribusi Palayanan Kesehatan Pada Unit Palayanan Sarana Kesehatan Dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8038
Jumlah diDownload140
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan