Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pasaman ke dalam Modal Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (pdam) Kabupaten Pasaman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PASAMAN
Nomor5
Tahun2010
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN KE DALAM MODAL KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN PASAMAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2756
Jumlah diDownload