Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PARIGI MOUTONG
Nomor3
Tahun2008
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat982
Jumlah diDownload