Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PARIGI MOUTONG
Nomor3
Tahun2005
TentangSUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat352
Jumlah diDownload