Peraturan Daerah Kabupaten Palu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PALU
Nomor5
Tahun2018
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal19 Juli 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6888
Jumlah diDownload158
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan8
Tanggal Pengundangan19 Juli 2018
Pejabat Pengundangan