Peraturan Daerah Kabupaten Palu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PALU
Nomor2
Tahun2017
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat258
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan2
Tanggal Pengundangan19 Desember 2017
Pejabat Pengundangan