Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pajak Hiburan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PAKPAK BHARAT
Nomor6
Tahun2009
TentangPAJAK HIBURAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4168
Jumlah diDownload