Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Usaha Angkutan Umum.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PAKPAK BHARAT
Nomor17
Tahun2007
TentangUSAHA ANGKUTAN UMUM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8728
Jumlah diDownload