Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PACITAN
Nomor10
Tahun2011
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7342
Jumlah diDownload