Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN OGAN KOMERING ULU
Nomor15
Tahun2010
TentangPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9069
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan