Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan dan Jasa Boga.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NUNUKAN
Nomor7
Tahun2010
TentangIZIN USAHA RESTORAN, RUMAH MAKAN, TEMPAT MAKAN DAN JASA BOGA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5462
Jumlah diDownload5