Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Perusahaan Pelayaran, Izin Usaha Penunjang Angkutan Laut dan Izin Usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NUNUKAN
Nomor7
Tahun2005
TentangRETRIBUSI IZIN USAHA PERUSAHAAN PELAYARAN, IZIN USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT DAN IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8661
Jumlah diDownload4