Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NUNUKAN
Nomor6
Tahun2010
TentangIZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6168
Jumlah diDownload6