Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NUNUKAN
Nomor6
Tahun2006
TentangKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2391
Jumlah diDownload