Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Perusahaan Pelayaran, Izin Usaha Penunjang Angkutan Laut dan Izin Usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NUNUKAN
Nomor3
Tahun2005
TentangIZIN USAHA PERUSAHAAN PELAYARAN, IZIN USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT DAN IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8839
Jumlah diDownload7