Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu Pada Tanah Milik dan Hutan Lainnya.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NUNUKAN
Nomor15
Tahun2007
TentangRETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DAN BUKAN KAYU PADA TANAH MILIK DAN HUTAN LAINNYA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6287
Jumlah diDownload