Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NGAWI
Nomor7
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6261
Jumlah diDownload6