Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NGAWI
Nomor17
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat876
Jumlah diDownload